Beranda Nasional Penetapan UMP 2019, Disnakertrans Banten Berpegang Aturan

Penetapan UMP 2019, Disnakertrans Banten Berpegang Aturan

Pabrik Baja PT Krakatau Nippon Steel Sumikin - (Fotografer - Usman Temposo/BantenNews.co.id)

SERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten (Disnakertrans) Al Hamidi mengaku akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimun provinsi  (UMP) 2019 sebesar 8%. Katanya, soal upah ini pihak pengusaha, dan serikat pekerja tidak bisa mengatur besaran kenaikan.

“Soal ini diatur pemerintah. Tidak diatur pengusaha, serikat pekerja. Kita ikut aturan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (19/10/2018).

Penetapan kenaikan upah yang ditandatangani Kementerian Ketenagakerjaan itu, baru akan dibahas oleh dewan pengupahan. Tapi, ia menegaskan bahwa belum ada respons baik itu dari pengusaha ataupun dari serikat pekerja di Banten terkait rencana penetapan UMP 2019 ini. “Belum ada. Kalau respons itu melalui mekanisme pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan UMP disesuaikan berdasarkan inflasi dan kenaikan ekonomi tingkat nasional. Di Banten, apakah akan ada kenaikan berbeda, ia belum bisa memastikan.

“Kalau boleh saya mengusulkan kenaikan 50%. Kan nggak. Itu nanti akan dibahas di dewan pengupahan,” tegasnya.

Kenaikan UMP ini serentak akan diumumkan pada 1 November 2018. Kenaikan ini adalah hasil penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 tahun 2015.  (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini