TANGERANG – Penetapan tiga besar calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang dinilai cacat hukum. Hal tersebut diungkapkan Asisten Menejer Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Ichsan Sodikin yang juga salah satu peserta seleksi bakal calon dirut Perumdam TKR, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, berdasarkan Pengumuman Penetapan 3 Calon Dirut Perumdam TKR Kabupaten Tangerang dengan nomor surat : 690/033-Pasel, ditentuan Sofyan Sapar ST. M.Si menduduki peringkat pertama dengan nilai 7,75, kedua Ir Hidayat Turahim dengan nilai 7,52, dan terakhir Defi Kurnia Fitriani ST. Mm dengan nilai 7,37.
Ichsan mengatakan, ia akan menempuh jalur hukum atas hasil pengumuman tiga besar tersebut. Kata dia, sejatinya Defi Kurnia Fitriani yang berprofesi sebagai konsultan gugur dalam proses seleksi lantaran yang bersangkutan datang terlambat.
“Seharunya sudah gugur sejak awal seleksi karena datang terlambat lebih dari dua jam ketika seleksi dimulai,” katanya, Rabu (22/7/2020).
Jika melihat tata tertib proses seleksi, sambung Ichsan, Defi sudah dianggap mengundurkan diri karena Sabtu (11/7/2020) lalu hadir di Fakultas Ekonomi Untirta lebih dari batas waktu yang ditentukan yakni pukul 08.00 WIB. Ichsan mengatakan, pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum.
“Saya mau konsultasi dengan pengacara saya dahulu mengenai tahapan seleksi ini. Jika kasusnya seperti ini kajian dari aspek hukumnya seperti apa,” pungkasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Direktur Utama Perumdam TKR M Maesal Rasyid tidak memberikan respon.
(Tra/Wan/Red)