Beranda Peristiwa Penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang Data Pedagang Pasar Tumpah Kutajaya

Penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang Data Pedagang Pasar Tumpah Kutajaya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Pendataan Pedagang Pasar Tumpah - foto istimewa

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Pendataan Pedagang Pasar Tumpah yang berada di wilayah Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Pendataan ini dilakukan untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan. Keberadaan para pedagang tersebut dapat menimbulkan kemacetan sehingga sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas.

“Semua pedagang pasar tumpah yang berada di wilayah Villa Tangerang Elok ini semua kami lakukan pendataan, dan nantinya akan kami tindaklanjuti berupa penertiban sesuai Standar Operasional Persedur,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, H. Widodo Mei Styawanto dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Ia juga mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 16 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketertiban dan ketentraman umum.

“Pasar tumpah ini beroperasi mulai dari jam 05.00 sampai 12.00 WIB, yang dimana pada jam-jam tersebut merupakan waktu aktivitas masyarakat sekitar,” ujarnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini