
KAB. TANGERANG – Penertiban lahan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diwarnai kericuhan, Kamis (25/6/2026). Seorang pemilik rumah bahkan jatuh pingsan saat menyaksikan bangunannya diratakan menggunakan alat berat.
Sengketa lahan antara warga dengan pengembang PT Gradia Murni Utama telah berlangsung selama bertahun-tahun. Perusahaan mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2014.
Pantauan di lokasi, saat penertiban dimulai sejumlah pemilik rumah berusaha menghalangi proses pembongkaran. Beberapa warga bahkan nekat naik ke bucket ekskavator untuk menghentikan alat berat. Selain rumah tinggal, eksekusi juga dilakukan terhadap sejumlah ruko yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.
Situasi berangsur kondusif setelah personel Polresta Tangerang bersama Satpol PP melakukan negosiasi dengan warga. Namun, seorang perempuan jatuh pingsan karena tidak kuasa melihat rumahnya diratakan.
Kuasa Hukum PT Gradia Murni Utama, Firdaus Oiwobo, menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan penggusuran, melainkan penertiban aset milik perusahaan.
“Ini bukan penggusuran, tapi menertibkan lahan milik kami. Menertibkan lahan milik kami dari bangunan-bangunan liar karena ada beberapa bangunan yang memang berdiri secara liar dan melanggar,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, upaya eksekusi lahan sebenarnya telah dilakukan sejak 2014, namun selalu terkendala berbagai faktor. Di atas lahan sengketa seluas sekitar satu hektare itu berdiri lebih dari 20 bangunan, termasuk rumah dan ruko.
Menurutnya, selama proses sengketa berlangsung, lahan tersebut terus dimanfaatkan oleh warga dengan membangun toko yang kemudian disewakan kepada pihak lain.
“Makanya kami mengambil kesimpulan bahwa ini harus dibersihin lahan-lahan ini,” ujarnya.
Sementara itu, upaya wartawan meminta keterangan dari warga yang menempati lahan belum membuahkan hasil.
Kepala Desa Jeungjing, Nurlaelah, menjelaskan proses hukum atas lahan tersebut telah berlangsung sejak lama dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, warga yang menempati lahan awalnya hanya mendirikan gubuk di atas lahan garapan sekitar tahun 1990-an. Namun, seiring waktu, area yang dikuasai semakin meluas.
“Putusan pengadilannya sudah inkrah sejak 2014. Penolakan yang terjadi karena warga tidak menerima putusan pengadilan tersebut,” katanya.
Nurlaelah menyebut warga yang menempati lahan tersebut adalah Kasudin bersama istri dan anaknya serta tiga kepala keluarga (KK) lainnya. Selain rumah tinggal, bangunan yang dibongkar meliputi ruko, musala, dan sejumlah bangunan semi permanen.
Ia juga mengatakan warga terdampak masih memiliki tempat tinggal lain di sekitar wilayah tersebut sehingga tidak sepenuhnya kehilangan tempat tinggal setelah penertiban.
“Kebetulan beliau punya anak. Bangunan di sini merupakan rumah di tanah milik beliau sendiri. Ada dua rumah, termasuk rumah anaknya, dan itu juga bekas rumah beliau sebelum pindah ke sana,” tandasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo