Beranda Hukum Peneror Bom di PN Serang dan Kejari Cilegon Segera Jadi Tersangka

Peneror Bom di PN Serang dan Kejari Cilegon Segera Jadi Tersangka

Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Polda Banten tengah memastikan keamanan di kantor Kehaksaan Negeri Cilegon. (Foto: usman/bantennews.co.id)

SERANG – Polda Banten segera meningkatkan status WA menjadi tersangka dalam kasus teror bom di Pengadilan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Cilegon, pada Selasa (25/9/2018) lalu. Status baru narapidana penghuni rumah tahanan (Rutan) Cilegon tersebut akan ditingkatkan setelah gelar perkara kasus tersebut dalam beberapa hari kedepan.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan (WA) selesai, sudah dikembalikan ke Cilegon untuk kembali melanjutkan hukumannya. Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan memang mengarah ke sana (tersangka), namun prosesnya harus menunggu gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Wisnu Caraka, Kamis (27/9/2018).

Menurut Wisnu, akibat pesan teror bom tersebut, WA yang kini menjalani hukuman sebagai napi kasus narkoba terancam dua pasal sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008. “Kita kenakan Undang-undang Teror dan ITE,” jelasnya.

Rencananya, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap warga Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon tersebut.

Dengan demikian, proses hukum terhadap WA dipastikan bertambah. Kasus narkoba belum genap ia menjalani hukuman, datang kasus baru karena melakukan teror.

“Tinggal kita mintai keterangan anggota yang melakukan penggeledahan di Rutan Cilegon.” (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News