Beranda Bisnis Penerimaan Negara Bukan Pajak Karantina Cilegon Selama 2021 Naik

Penerimaan Negara Bukan Pajak Karantina Cilegon Selama 2021 Naik

Petugas Karantina Pertanian Cilegon memeriksa izin perkarantinaan - foto istimewa

CILEGON – Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menyampaikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kantor yang dipimpinnya naik 29.8 persen. Kenaikan tersebut diukur dari pencapaian PNBP oleh Karantina Pertanian Cilegon pada tahun 2021 sebanyak Rp14,3 miliar atau lebih tinggi Rp3,30 miliar dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak Rp11,01 miliar.

“Melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP online atau yang disebut dengan SIMPONI, kami tahun 2021 mendapatkan Rp14,3 miliar. Pencapaian ini merupakan kerja nyata bagi seluruh pegawai dalam melakukan pungutan PNBP atas jasa tindakan karantina,” terang Arum dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

Pungutan PNBP diambil dari jasa tindakan karantina baik domestik, ekspor maupun impor. Dengan meningkatnya PNBP artinya kerja Karantina Pertanian Cilegon semakin baik dalam perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dengan mencegah masuk, penyebaran dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Dasar dari punggutan PNBP ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian,” pungkas Arum.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini