SERANG — Pemerintah belum mencabut bantuan sosial (bansos) dari keluarga penerima manfaat yang masuk dalam data terindikasi judi online (judol) di Banten. Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten masih mencocokkan data tersebut dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Lukman mengatakan, data penerima bansos terindikasi judol berasal dari pemerintah pusat. Pihaknya kini meminta kabupaten dan kota memeriksa kembali data tersebut sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Kami sedang menunggu laporan dari kabupaten kota karena setiap kota kabupaten beda. Kemarin dari kementerian sudah ada datanya, tapi saya lupa jumlahnya ada di setiap daerah. Tapi ada penerima bansos terindikasi main judi online,” kata Lukman, Senin (14/9/2026).
Lukman menjelaskan, sistem pendataan menggunakan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK). Kondisi itu membuat satu keluarga masuk daftar verifikasi meski tidak semua anggota keluarga bermain judol.
“Biasanya orang tuanya enggak tahu, tapi anaknya jadi otomatis kebawa. Kadang satu keluarga itu punya adik judol, tapi kakaknya enggak, atau sebaliknya. Itu terdeteksi karena kedata di KK, di sana ada NIK,” ujarnya.
Lukman menyebut, jumlah penerima bansos yang masuk dalam data indikasi judol cukup banyak, terutama dari kalangan anak muda. Namun, Dinsos Banten belum membuka angka pasti penerima di masing-masing daerah.
“Ada banyak lah,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa langsung menghentikan bansos hanya karena salah satu anggota keluarga masuk dalam data terindikasi judol. Kementerian Sosial masih mengevaluasi mekanisme penanganannya.
“Belum bisa mengatakan karena anaknya judol otomatis orangtuanya enggak dapat bansos. Enggak. Nanti akan ada keputusannya,” tegas Lukman.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa masuk dalam data secara keliru. Penerima yang kehilangan bansos akibat pendataan tersebut dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang disiapkan Kementerian Sosial.
“Makanya nanti ada sanggah yang dikeluarkan Kementerian. Kalau misalnya terdata judol dan tidak dapat bansos, bisa sanggah,” kata Lukman.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
