Beranda Hukum Penerapan PPKM Darurat, Polda Banten Lakukan Patroli Skala Besar

Penerapan PPKM Darurat, Polda Banten Lakukan Patroli Skala Besar

Razia Penegakan Protokol Kesehatan di Tangerang

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berasama Korem 064/MY dan Forkopimda Provinsi Banten lakukan patroli skala besar di hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Patroli skala besar bertujuan untuk memberikan imbauan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat demi menekan penyebaran virus Covid-19 kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Adapun patroli skala besar tersebut meliputi Jalur KP3B, Jalur Palima Kota Serang, Sempu, Kebon Jahe, Ciracas, Simpang Pocis, Alun-Alun Barat dan tempat keramaian lainnya.

Patroli skala besar ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari di dampingi Korem 064/MY, sejumlah PJU Polda Banten, Satpol PP Provinsi Banten, dan BPBD Provinsi Banten. Dalam patroli kali ini, Wakapolda bersama rombongan menggunakan sepeda motor.

Saat ditemui, Wakapolda Banten mengatakan patroli skala besar tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta mematuhi PPKM Darurat.

“PPKM Darurat Jawa-Bali merupakan perintah langsung dari Bapak Presiden, Hari ini kita patroli skala besar untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat,” kata Ery, Sabtu (03/07/2021).

“Kami dari Polda Banten, bersama TNI dan Forkopimda melakukan patroli skala besar untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat tentang aturan-aturan penerapan PPKM Darurat demi menekan penularan virus Covid-19,” lanjut Ery.

Kemudian, Wakapolda bersama TNI dan Forkopimda mengimbau kepada pemilik warung makan dan masyarakat yang masih berakrivitas di wilayah Kota Serang agar tidak membuat kerumunan serta dapat membubarkan diri mengingat sudah berlakunya PPKM Darurat yang harus dipatuhi masyarakat, tak lupa Wakapolda beserta rombongan membagikan masker kepada masyarakat yang ditemui guna mencegahnya penularan virus Covid-19.

(Red)