Beranda Hukum Penerapan ETLE di Jalan Tol Bakal Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Penerapan ETLE di Jalan Tol Bakal Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Perawatan rutin Jalan Tol Tangerang-Merak. (Ist)

JAKARTA – Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan penilaian atas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) dari kantor berita Antara, pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan itu.

“Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/4/2022) malam.

Ia menyebutkan bahwa pemasangan speed camera atau kamera pengukur kecepatan, di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib di jalan raya.

“Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik,” lanjut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik semakin beragam.

Tilang elektronik ETLE diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 1 April 2022 di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, setelah sosialisasi sejak awal Maret.

Terdapat 244 kamera yang akan mengawasi batas kecepatan kendaraan, sebagaimana dipaparkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, pekan lalu, Senin (28/3/2022).

Pengguna jalan raya yang telah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva,” jelas Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan berbeda.

Lantas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) pekan lalu menjelaskan bahwa kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta, meliputi ruas Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.

Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 KM per jam. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News