Beranda Peristiwa Penegakan PPKM Darurat Covid-19, Petugas di Cilegon Razia Lapak Pedagang

Penegakan PPKM Darurat Covid-19, Petugas di Cilegon Razia Lapak Pedagang

Petugas merazia lapak pedagang di Kota Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, TNI, Disperindag dan Polres Cilegon melakukan sweeping pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga pukul 22.00 WIB di sejumlah wilayah di Kota Industri.

Razia tersebut sebagai upaya sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Samapta Polres Cilegon, Iptu Chairul Anam dan Kabid Penegakan Undang-Undang pada Satpol-PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi itu memberikan imbauan atau sosialisasi yang ditujukan kepada para pelaku usaha yang masih buka diatas pukul 22:00 WIB dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dalam razia tersebut petugas tetap menerapkan sikap humanis kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

Dalam razia di Jalur Lingkar Selatan (JLS), petugas menjumpai beberapa warung yang buka dan di dalam ada beberapa remaja wanita. Di tempat lapak lainnya juga petugas berhasil mengamankan minuman keras berupa kecut.

“Kegiatan yang rutin dilakukan oleh Satpol-PP Kota Cilegon terutama pada weekend ini. Memang razia ini menitikberatkan kepada sosialisasi PPKM Darurat, tapi kami selalu menyelingi setiap kegiatan untuk pengawasan dan penertiban kemaksiatan yang ada di wilayah Cilegon ini” jelas Sofan, Kabid Penegakan Undang-Undang pada Satpol-PP Kota Cilegon melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Dengan diterapkannya PPKM Darurat Covid-19, pihaknya bakal gencar melaksanakan razia. Itu guna menekan penularan Covid-19 di Kota Cilegon.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini