Beranda Pemerintahan Pendapatan Terpengaruh Covid-19, Pemprov Banten Ajukan Pinjaman Rp800 M ke BJB

Pendapatan Terpengaruh Covid-19, Pemprov Banten Ajukan Pinjaman Rp800 M ke BJB

Ketua DPRD Banten, Andra Soni

SERANG – Belum selesai proses penggabungan (Merger) antara Bank Banten dengan Bank Jawa Barat Banten (BJB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengajukan pinjama  ke BJB senilai Rp800 miliar.

Itu berdasarkan surat pemberitahuan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 980/434-BPKAD/2020 tertanggal 24 April 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni.

Dalam surat tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyampaikan bahwa pendemi Covid-19 berpengaruh pada sumber-sumber penerimaan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan.

Sedangkan penanganan Covid-19 yang meliputi penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan Jaring Pengamam Sosial (JPS) harus segera direalisasikan.

Oleh karena itu, didasari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang  penujukkan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan Pergub Nomor 583/Kep.145-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB Cabang Khusus Banten Tahun Anggaran 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut dalam masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas. Dan untuk menutup defisit cash flow, kami akan melakukan peminjaman jangka pendek kepada Bank BJB senilai Rp800 miliar, dengan jangka waktu satu tahun dengan kewajiban pembayaran kembali dalam tahun anggaran berkenaan tanpa dikenakan bunga pinjaman,” kata WH dalam surat pemberitahuan itu.

WH menuturkan, persyaratan peminjaman daerah dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Banten, Andra Soni membenarkan dirinya telah menerima surat tersebut. Meski begitu, dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait proses peminjaman yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

“Benar (surat) itu. Acuan mereka PP 56 tahun 2018,” kata Andra saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (4/5/2020).

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini