Beranda Pemerintahan Pendapatan Daerah Melempem, DPRD Desak Wali Kota Cilegon Pecut Kinerja OPD Penghasil

Pendapatan Daerah Melempem, DPRD Desak Wali Kota Cilegon Pecut Kinerja OPD Penghasil

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz

CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar dan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo diminta memacu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil agar target pendapatan daerah tidak kembali meleset.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, mengatakan kepala daerah perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian pendapatan setiap tiga bulan atau per kuartal.

“Ini menjadi perhatian khusus kepada Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota untuk bisa melakukan monitoring per kuartal, tiga bulan sekali, supaya target pendapatan betul-betul bisa terwujud,” kata Aziz, Rabu (5/8/2026).

Menurut Aziz, evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengetahui OPD yang mampu mencapai target serta perangkat daerah yang kinerja pendapatannya masih rendah.

Langkah tersebut dinilai penting karena ketidaksesuaian antara pendapatan dan belanja dapat berujung pada rasionalisasi anggaran. Kondisi itu, kata dia, jangan sampai terus berulang setiap tahun.

“Ketika dinamika pendapatan dengan belanja tidak sesuai, memang sudah menjadi tugas kami bersama TAPD untuk membahas dan merasionalisasikannya. Tetapi jangan sampai ini terulang kembali,” ujarnya.

Aziz juga mempertanyakan bentuk evaluasi yang akan diterapkan kepada kepala OPD penghasil apabila gagal memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan.

Ia menilai perlu ada konsekuensi, pembinaan, atau bentuk penghargaan dan sanksi yang jelas untuk mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah.

“Saya menanyakan kepada Pak Sekda, bagaimana jika para kepala OPD yang mempunyai target pendapatan tidak mencapainya. Apa kira-kira sanksi dan punishment-nya?” katanya.

Meski demikian, Aziz menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi terhadap kepala OPD. Keputusan tersebut diserahkan kepada wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pimpinan pemerintah daerah.

“Kami tidak memutuskan. Kami serahkan kembali kepada pemerintah daerah. Tetapi ini salah satu bentuk pecutan untuk memicu agar OPD penghasil memiliki kinerja yang baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Lebak Singgung Ada Nama Pj Pada Batu Prasasti di Rumah Dinas

Ia mengatakan, penguatan kinerja OPD penghasil semakin penting karena kondisi pertumbuhan ekonomi, baik secara mikro maupun makro, sedang tidak baik-baik saja.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Cilegon masih mengandalkan sejumlah sumber pendapatan besar, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Aziz mengungkapkan, realisasi BPHTB hingga semester pertama 2026 baru mencapai sekitar 9 persen. Artinya, pemerintah daerah harus mengejar lebih dari 90 persen target pada semester kedua.

“Apakah memungkinkan mengejar target BPHTB ketika kondisi industri ataupun investor yang hadir di Kota Cilegon belum tentu melakukan transaksi? Kami meminta kepastian dan roadmap yang jelas,” katanya.

Banggar juga menyoroti rencana target BPHTB 2027 yang dipasang sebesar Rp267 miliar. Target tersebut diminta disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan potensi transaksi di Kota Cilegon.

Aziz menegaskan DPRD bukan bersikap pesimistis terhadap kemampuan pemerintah daerah. Namun, Banggar memiliki kewajiban mengawasi dan mengingatkan agar target pendapatan tidak sekadar menjadi angka dalam dokumen anggaran.

“Kami tugasnya mengawasi sekaligus mengingatkan bagaimana caranya pendapatan ini bisa digenjot. Kalau memang ada transaksi BPHTB, ya syukur. Kalau tidak ada, tentu akan menjadi persoalan,” ujarnya.

Selain evaluasi berkala, Aziz meminta Pemkot Cilegon mempercepat digitalisasi sistem pendapatan asli daerah. Digitalisasi dinilai dapat meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan mengurangi potensi kebocoran.

Ia mencontohkan transaksi di restoran yang seharusnya tercatat secara jelas dan terhubung dengan sistem pemerintah daerah. Struk pembayaran juga dinilai perlu mencantumkan identitas Pemkot Cilegon sebagai penanda bahwa pajak telah tercatat dan disetorkan ke kas daerah.

“Digitalisasi pajak dan pendapatan harus diterapkan oleh OPD-OPD penghasil. Potensi yang ada harus benar-benar tercatat dan masuk ke kas daerah,” katanya.

Baca Juga :  Pendapatan Cilegon Mandek, Dewan Dorong Digitalisasi dan Audit Tapping Box

Aziz berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tidak menunggu hingga akhir tahun untuk mengevaluasi capaian pendapatan. Pengawasan per kuartal dinilai dapat menjadi dasar untuk memperbaiki strategi sekaligus meningkatkan kinerja kepala OPD penghasil.

“Seluruh OPD penghasil harus dipacu. Jangan sampai target pendapatan terus tidak tercapai dan akhirnya program belanja yang sudah disusun harus kembali dirasionalisasi,” ujarnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin