Beranda Pemerintahan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Meningkat Capai Rp418 Miliar

Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Meningkat Capai Rp418 Miliar

Juru Bicara Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2021, Zaenal Abidin sedang Membacakan Hasil Pembahasan Penetapan Raperda tentang APBD Perubahan 2021 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Serang pada Rabu (29/9/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Meski pandemi Covid-19 masih terjadi, pendapatan daerah Kabupaten Serang pada Perubahan APBD 2021 mengalami peningkatan mencapai Rp418 miliar bila dibandingkan pada anggaran murni.

Hal itu disebutkan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2021 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Serang pada Rabu (29/9/2021).

“Peningkatan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang semula direncanakan sebesar Rp3,337 triliun disepakati menjadi Rp3,320 triliun, bila dibandingkan pada anggaran murni sebesar Rp2,901 triliun maka terjadi kenaikan sebesar Rp418,813 miliar atau 14,4 persen,” ujar Zaenal Abidin selaku juru bicara rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Perubahan 2021, dalam pembacaan hasil pembahasan tentang APBD Perubahan 2021.

Zaenal menjelaskan kenaikan pendapatan daerah terjadi karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula disepakati sebesar Rp944,172 miliar, bila dibandingkan dengan anggaran murni Rp792,290 miliar maka terjadi peningkatan sebesar Rp151,882 miliar atau 19,17 persen.

Kemudian, kenaikan juga berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah yang disepakati menjadi Rp230,288 miliar dan bila dibandingkan dengan anggaran murni sebesar Rp45,932 miliar maka terjadi peningkatan sebesar Rp184,216 miliar atau 401,06 persen.

“Peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah diperoleh dari Pendapatan Hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp35,382 miliar dan pendapatan hibah dana BOS sebesar Rp182,211 miliar,” kata Zaenal.

Struktur perubahan APBD 2021 itu mendapatkan catatan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang seperti diantaranya penggunaan anggaran harus berpedoman pada asas efektif, efisiensi, dan menghindari pemborosan.

Menanggapi catatan tersebut, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menegaskan untuk merencanakan anggaran harus memperhatikan dua hal penting dikarenakan semua anggaran yang dikeluarkan harus jelas dan akuntable.

“Kita harus mulai dari dua hal, bagaimana kita merencanakan anggaran dan yang kedua bagaimana mengefektifkan anggaran agar pelaksanaannya bisa efektif. Setiap sen anggaran yang dikeluarkan harus jelas, sasarannya jelas, manfaatnya jelas, impact-nya jelas. Jangan sampai anggaran besar tapi manfaatnya tidak ada pada masyarakat kemudian masyarakat tidak ada peningkatan kualitas hidup,” kata Pandji.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini