Beranda Uncategorized Pendaftaran Caleg, KPU Ingatkan Parpol Tak Ambil Waktu Injury Time

Pendaftaran Caleg, KPU Ingatkan Parpol Tak Ambil Waktu Injury Time

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Provinsi Banten hingga kabupaten/kota secara serentak, membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPRD sesuai tingkatannya. Jadwal pendaftaran ini sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran penilu 2019.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Banten Masudi, sebelumnya partai politik telah lebih dulu diminta untuk mengupload dokumen-dokumen syarat pencalonan ke sistem informasi pencalonan atau silon.

“Mulai hari ini sampai 17 juli mendatang, pendaftaran wajib menyertakan seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari masing masing parpol,” terang Masudi melalui rilis, Selasa (3/7/2018).

Dijelaskan, untuk tanggal 4 Juli sampai 16 Juli, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 17 Juli, pendaftaran akan berakhir pada pukul 24.00 WIB.

Ditanya tentang syarat calon, Masudi menjelaskan, syarat calon diatur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan DPRD. Dalam ketentuan itu terdapat syarat berupa surat keterangan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Kecuali mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, atau
terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik,” paparnya.

Masudi berharap parpol calon peserta pemilu memanfaatkan waktu pendaftaran sedini mungkin. “Dimohonkan tidak di injury time, agar parpol tetap punya waktu jika ada dokumen yang butuh diperbaiki dengan segera, meskipun ada masa perbaikan nanti,” pungkas Masudi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini