Beranda Uncategorized Pendaftar Pengawas TPS di Banten Baru Setengah dari Kebutuhan

Pendaftar Pengawas TPS di Banten Baru Setengah dari Kebutuhan

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

 

SERANG – Jumlah pendaftar TPS (PTPS) di Banten baru setengah dari kebutuhan. Hingga saat ini baru 17.271 warga yang telah mendaftar, “Dari sejak dibuka pendaftaran hingga hari ini pendaftar yang masuk sebanyak 17.271 atau sekitar 51.6%, sementara kebutuhan PTPS untuk se-wilayah Banten berjumlah 33.420,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi SDM M. Nasehudin, Jumat (15/2/2019).

Ia mengungkapkan bahwa pendaftar petugas PTPS hingga saat ini di Kota Cilegon sebesar 56.75%, Kota Tangerang 64.89%, Kota Tangerang Selatan 26.60%, Kota Serang 42.34, Kabupaten Serang 46.22%, Kabupaten Tangerang 65.20%, Kabupaten Lebak 51.43%, dan Kabupaten Pandeglang 37.46%.

Seperti diketahui pendaftaran PTPS dibuka sejak 11 Februari 2019 hingga 21 Februari 2019 dimana secara teknis perekrutan petugas PTPS ini dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan (Panwascam). ”Ini baru lima hari dari sejak dibuka pendaftaran, masih ada waktu sekitar seminggu. Untuk itu Bawaslu memanggil masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari penyelenggara pengawas Pemilu di tingkat TPS. Segera daftarkan diri ke Panitia Pengawas Kecamatan atau bisa juga melalui Pengawas Desa setempat,” katanya.

Berbeda dengan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam ketentuan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pendaftaran calon anggota Panwascam, Pengawas kelurahan/Desa dan petugas PTPS tidak ada ketentuan syarat domisili, “Iya dalam ketentuan UU untuk petugas PTPS kalau tidak ditemukan di desa setempat bisa dari desa tetangganya. Tapi memang diutamakan adalah orang yang berdomisili di wilayah TPS, untuk tahu bahwa pemilih di TPS dan tentunya dapat mengetahui adanya upaya-upaya kecurangan,” lanjutnya.

Syarat yang ditentukan untuk menjadi petugas PTPS adalah berintegritas, bukan anggota Parpol, dan tidak berafiliasi kepada peserta pemilu. Dan untuk formulir serta berkas pendukung bisa diperoleh di Panwascam dan atau Pengawas Desa, atau bisa diunduh di berita pengumuman yang tayang di website www.bawaslu.go.id. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini