Beranda Hukum Pencuri Tablet dan Laptop di SMP Negeri 2 Ciruas Ditangkap Polisi

Pencuri Tablet dan Laptop di SMP Negeri 2 Ciruas Ditangkap Polisi

Ekspose kasus pencurian laptop. (Ist)

SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang membekuk tiga pelaku pencurian ratusan unit tablet dan puluhan unit laptop dari ruang laboratorium TIK SMP Negeri 2 Ciruas, Kabupaten Serang.

Tiga pelaku yaitu, Lizan alias Koplak (32), warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Ali Murdani alias Ali (21) dan Sarmani alias Manil (26) warga Kampung Lengkong, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Tiga pelaku berhasil ditangkap sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran. Salah satu pelaku terpaksa ditembak untuk dilumpuhkan karena melawan petugas.

“Dari pengakuan tiga tersangka yang ditangkap, masih ada 2 pelaku lainnya. Identitas kedua pelaku yang masih di luar sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Pontang AKP Sudibyo Wardoyo kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, kemarin.

Kapolres mengatakan ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Sarmani, pada Jumat (23/10/2020) di tempat pangkas rambut di Perumahan Taman Aster, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya adalah Ali Murdani diamankan di Taman Kota Jakarta pada Senin (26/10/2020) pukul 16.30. Dua hari kemudian, polisi menangkap Lizan di rumah mertuanya di Kampung Priyai Dukuh, Kelurahan Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang sekira pukul 13.00.

Menurut Mariyono, aksi pencurian yang dilakukan kawanan spesialis pencurian laptop sekolah ini terjadi pada Jumat (15/10/2020) lalu. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kelima pelaku yaitu dengan masuk melalui pintu gerbang sebelah kanan. Mereka merusak kunci dengan linggis, saat kondisi sekolah sedang sepi dan tidak terlihat satpam sekolah.

“Pelaku mengambil 126 tablet merk Zyrex dan puluhan laptop di laboratorium teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pihak sekolah mengalami kerugian Rp210 juta,” ujarnya.

Mariyono mengungkapkan, puluhan laptop dan ratusan tablet untuk kegiatan belajar daring tersebut kemudian dibagi rata kepada kelima pelaku. Selanjutnya, barang bukti hasil kejahatan itu dijual oleh mereka.

“Barang bukti yang berhasil kita temukan ada 58 tablet dan lima unit laptop, sisanya masih kita cari. Laptop dan tablet ini mereka jual dengan cara COD (cash on delivery) ke perorangan,” ungkapnya.

Mariyono menegaskan, perbuatan pelaku telah mengganggu aktivitas belajar di masa pandemi virus Corona. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidananya di atas 7 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf mengatakan, dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, satu pelaku yaitu Ali Murdani terpaksa dilakukan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas serta tidak mengindahkan tembakan peringatan.

“Pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah di Banten. Ada satu pelaku yang sudah tujuh kali melakukan pencurian,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ