Beranda Hukum Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Polsek Pandeglang menangkap pelaku spesialis pencurian rumah kosong.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pandeglang membekuk seorang pencuri spesialis rumah kosong berinisial MZF. Penjahat kambuhan ini harus rela digelandang ke Mapolsek Pandeglang saat asik nongkrong di daerah Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Kapolsek Pandeglang, Kompol Herry Fitriono mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pencurian di rumahnya yakni pencurian kendaraan roda dua dan televisi. Kebetulan korban mempunyai kamera pengawas sehingga kami berhasil mengamankan tersangka berinisial MZF,” ungkap Kapolsek saat melakukan jumpa pers, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dan pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Oleh sebab itu, petugas tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga pernah melakukan pencurian lain di daerah Majasari.

“Kami sedang melakukan pengembangan dan penyidikan karena siapa tahu tersangka sudah melakukan tindakan pencurian lainnya. TKP nya di wilayah hukum Polsek Pandeglang yakni di daerah Majasari,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelum melakukan aksi kejahatan biasanya tersangka memantau keadaan di sekitar lokasi yang akan dijadikan target. Setelah mengetahui kondisi aman, tersangka langsung melancarkan aksinya.

“Memang dia (tersangka) spesialis rumah kosong tapi kalau ada kesempatan dia mencuri juga kendaraan roda dua yang sedang terparkir,” terangnya.

Oleh karena itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi saat menyimpan kendaraan milik merek. Selain itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk melengkapi kendaraan mereka dengan kunci ganda agar pelaku pencurian tidak bisa melancarkan aksinya.

“Imbauan kepada masyarakat kalau memarkirkan kendaraannya agar lebih teliti lagi sebab mencegah lebih baik daripada mengobati (kehilangan),” pesannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Pandeglang bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini