Beranda Hukum Pencuri Motor di Serang Ditangkap di Pelabuhan Merak

Pencuri Motor di Serang Ditangkap di Pelabuhan Merak

Motor yang dicuri oleh para pelaku. (Ist)

SERANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Serang Kota, Jumat 11 April 2022. Kali ini, motor Honda Scoopy milik warga raib digondol maling ketika terparkir di kawasan Cirasas, Kota Serang.

Mendapat laporan warga pada 13 April 2022, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota kemudian memburu para pelaku. Tim yang dipimpin oleh Ipda Evender melakukan pengejaran.

Dua pelaku teridentifikasi berinisial ADD (22) warga Kampung Samboja Desa Suralaya Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan AK (24) warga Kampung Ciherang Hilir Desa Karangasem Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob mendapat informasi bahwa kendaraan hasil curian akan dijual ke wilayah Sumatera. Pada Rabu 13 April 2022 dini hari, tim mendapat informasi bahwa tersangka ADD sudah berada di dermaga penyebrangan Merak.

“Kemudian Tim Pidum (Pidana Umum) langsung mengamankan ADD di dermaga penyebrangan Merak. Kemudian dari keterangan saudara  ADD melakukan aksinya bersama AK,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (13/4/2022).

AK kemduian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api beserta peluru, kunci leter T dan Honda Scoopy curian.

Akibat aksinya tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan acnaman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini