LEBAK — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Denny Dafa Arnesta dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pencurian mesin giling biji atau disk mill. Tuntutan itu jaksa bacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
JPU Riski Haruna Maya menilai Denny terbukti memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi segala unsur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, Denny secara sah dan meyakinkan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud menguasainya secara melawan hukum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap saudara Deny selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar jaksa.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Denny untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.
Denny meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Ia berdalih sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang. Pengadilan akan kembali menggelar persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
