Beranda Hukum Pencuri di SDN Margasana Divonis 2 Tahun Penjara

Pencuri di SDN Margasana Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Saipul Anwar (35), warga Bekasi divonis 2 tahun penjara karena melakukan aksi pencurian di SDN Margasana yang berlokasi di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia bersama empat temannya melakukan pencurian barang-barang milik sekolah dengan total kerugian mencapai Rp9,3 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Saipul Anwar Bin Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan PN Serang 954/PID.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (18/1/2024).

Saipul dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Vonis dibacakan pada Selasa (16/1/2024) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Riyanti Desiwati dan hakim anggota Ali Murdiat bersama Dessy Darmayanti.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (25/5/2023) silam pukul 02.00 WIB. Saipul bersama rekannya yaitu Ramdani, Maulina, Nur Iskandar, dan Zaenal melakukan pencurian di SDN Margasana dengan cara merusak pintu sekolah dengan obeng dan linggis.

Mereka kemudian mencuri 1 printer Epson, 1 modem Indihome, 1 unit sound system Noise, dan 1 hardisk eksternal Toshiba. Saipul kemudian menjual barang-barang tersebut di Facebook dengan total penjualan Rp3 juta. Ia kemudian membagikan hasil penjualan itu sama rata dengan pelaku lainnya. Akibat perbuatannya SDN Margasana mengalami kerugian hingga Rp9,3 juta.

Dalam pertimbangan yang memberatkan hakim mengatakan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya serta telah divonis di kasus pencurian lainnya.Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama .

Saipul Anwar sebelumnya telah divonis 1 tahun 9 bulan pada Senin (30/10/2023) lalu karena melakukan pencurian di SDN 2 Pegadingan tanggal 2 Juni 2023 bersama 3 rekannya yaitu Mul, Dani, dan Jaenal. Mereka mencuri 1 unit Printer Epson L5190, 1 unit Printer Epson L3110, 3 unit proyektor Epson, 10 unit Laptop Chromebook, 1 unit laptop Lenovo, 3 unit laptop Acer, 1 unit modem Indihome, 1 unit CDMA yang seluruhnya bernilai Rp27 Juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” bunyi Putusan PN Serang 644/PID.B/2023/PN SRG.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini