
SERANG – Polisi menangkap Eli (53), warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil pikap Suzuki Grand Max milik warga Kabupaten Serang.
Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian 800 ekor ayam ternak yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana, mengungkapkan penangkapan dilakukan di kawasan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Rabu (15/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari korban.
Ilman menjelaskan, kasus bermula ketika Eli menyewa mobil Suzuki Grand Max losbak milik korban, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada awal Mei 2026. Kedua belah pihak sepakat dengan nilai sewa Rp4 juta per bulan.
“Setelah terjadi kesepakatan, kendaraan dibawa oleh tersangka. Namun hingga memasuki bulan kedua, tersangka tidak membayar uang sewa dan juga tidak mengembalikan kendaraan sebagaimana perjanjian,” kata Ilman, Rabu (22/7/2026).
Karena tidak menerima pembayaran maupun pengembalian kendaraan, korban mendatangi rumah tersangka. Namun, korban tidak menemukan mobil tersebut dan tersangka juga sudah tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polsek Kragilan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tanpa perlawanan.
Selain mengamankan Eli, polisi juga menemukan mobil milik korban yang disembunyikan di wilayah Sayar, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan mobil yang disewa itu telah digadaikan oleh tersangka. Uang hasil gadai, menurut penyidik, digunakan untuk bermain judi online.
“Mobil tersebut digadaikan dan uangnya digunakan untuk judi online. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian 800 ekor ayam ternak yang pernah ditangani kepolisian,” pungkas Ilman.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo