Beranda Hukum Pencuri Aki Kendaraan Berat Diciduk Polisi

Pencuri Aki Kendaraan Berat Diciduk Polisi

Pelaku spesialis pencurian accu atau aki kendaraan berat disergap petugas Unit Reskrim Polsek Pamarayan dibantu warga saat beraksi di Kampung Hanjung, Desa Pasir Kembang Kecamatan Pamarayan

SERANG – Pelaku spesialis pencurian accu atau aki kendaraan berat disergap petugas Unit Reskrim Polsek Pamarayan dibantu warga saat beraksi di Kampung Hanjung, Desa Pasir Kembang Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Menghindari amukan massa, pelaku Muk (21), asal Kampung Jaha, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang langsung digelandang ke Mapolsek Pamarayan.

Kapolsek Pamarayan AKP Asroji mengatakan terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan masyarakat yang curiga atas gerak-gerik 3 orang pelaku dan kedua temannya (DPO) yang diduga tengah mencari sasaran. Warga selanjutnya menginformasikan keberadaan ketiga orang tersebut kepada kepolisian.

“Sekira jam 04.00 WIB, anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa ada warga yang mencurigakan sebanyak 3 org di Kampung Hanjung, Desa Pasir Kembang Kecamatan Pamarayan,” ujar Kapolsek, Minggu (5/1/2029).

Asroji mengungkapkan pelaku ditangkap saat tengah membongkar aki kendaraan dump truk milik Kiki, 23,  warga Kampung Hanjung bersama dua teman pelaku. Petugas dan wargapun berusaha menangkap namun kedatangannya diketahui sehingga berusaha melarikan diri. Satu pelaku berinisial Muk berhasil ditangkap sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.

“Setelah kami sergap, tersangka Muk yang sedang membuka baud aki berhasil kami tangkap setelah dilakukan pengejaran. Sementara dua pelaku lainnya kabur menggunakan motor vario putih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asroji mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku sudah 28 kali melakukan pencurian aki diberbagai tempat, diantaranya 10 TKP di Kecamatan Pamarayan, 6 TKP di Kecamatan Jawilan, 5 TKP di Kecamatan Cikande, 6 TKP di Kecamatam Kopo dan 1 TKP di Kecamatan Jayanti.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Opsnal Polsek Pamarayan yang dipimpin Bripka Edi Setiadi telah berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21 buah accu berbagai merek,” ungkapnya.

Asroji meminta kepada kedua teman pelaku yang berhasil melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke Mapolsek Pamarayan. Selain telah mengantongi identitas keduanya, pihaknya juga tidak akan segan menindak tegas kepada pelaku.

“Kami sedang mengejar kedua pelaku yang berhasil melarikan diri,” tegasnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini