SERANG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Tahun 2025 pada awal Juli. Program ini ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Besaran dan Jadwal Pencairan
Nominal bantuan: Rp600.000 per pekerja, mencakup dua bulan (Juni–Juli 2025)
Jadwal pencairan: Bertahap mulai awal hingga pertengahan Juli 2025
Metode penyaluran: Langsung ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau melalui Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening tersebut⁽¹⁾⁽²⁾
Syarat Penerima BSU Tahap 2
Untuk menerima BSU tahap ini, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Belum menerima BSU tahap pertama
Cara Cek Status Penerima
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan melalui:
1. Website Kemnaker
2. Website BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
4. Alternatif Pencairan: Pospay
Bagi penerima yang mengalami kendala rekening, Kemnaker menyediakan opsi pencairan melalui aplikasi Pospay. Penerima cukup menunjukkan QR Code dan dokumen identitas di kantor pos untuk mencairkan dana.
Kemnaker menegaskan bahwa seluruh proses pencairan gratis dan tidak memerlukan jasa calo. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tim Redaksi