Beranda Pemerintahan Penataan Non-ASN di Kota Serang Rampung, 1.331 Tenaga Beralih Jadi Outsourcing

Penataan Non-ASN di Kota Serang Rampung, 1.331 Tenaga Beralih Jadi Outsourcing

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni,

SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan proses penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) telah rampung sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebanyak 1.331 tenaga non-ASN resmi beralih status menjadi tenaga outsourcing dan tetap bekerja di lingkungan Pemkot Serang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Pemkot Serang telah melaksanakan penataan non-ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pada 23 Oktober 2025 lalu, sebanyak 3.794 orang telah dilantik,” ujar Murni, Selasa (20/1/2026).

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu. Terkait hal tersebut, Pemkot Serang telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“KemenPAN-RB telah menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, termasuk Pemkot Serang, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN baru,” jelasnya.

Murni menegaskan, sesuai instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi, tenaga non-ASN yang belum terakomodasi tidak dirumahkan. Mereka dikembalikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap menjalankan tugas.

“Kita tidak merumahkan. Tenaga non-ASN dikembalikan ke instansi masing-masing,” katanya.

Saat ini, seluruh tenaga non-ASN tersebut berstatus sebagai tenaga outsourcing Pemkot Serang. Adapun mekanisme teknis pengelolaan outsourcing diserahkan kepada OPD terkait.

“Untuk sekarang statusnya outsourcing. Terkait teknis pelaksanaannya, itu menjadi kewenangan OPD masing-masing,” tegas Murni.

Ia menyebutkan, jumlah tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Serang hampir mencapai 1.500 orang dan tersebar di hampir seluruh OPD. Dari jumlah tersebut, 526 orang terkendala karena mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sehingga tidak dapat masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Gangguan Akses Warnai Uji Kompetensi Pejabat Eselon II di Kota Serang

“Sebanyak 526 orang terkendala karena mengikuti seleksi CPNS, kemudian sekitar 805 orang tidak masuk dalam klasifikasi PPPK paruh waktu. Totalnya 1.331 orang,” ungkapnya.

Murni menegaskan, mulai tahun 2026 seluruh tenaga tersebut resmi berstatus sebagai tenaga outsourcing, seiring kebijakan pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan penganggaran tenaga non-ASN.

“Mulai 2026 sudah tidak boleh dianggarkan kembali sebagai non-ASN, sehingga statusnya menjadi outsourcing,” pungkasnya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo