Beranda Hukum Penangkapan 3 Awak Bus Murni Jaya Hasil Laporan Penumpang

Penangkapan 3 Awak Bus Murni Jaya Hasil Laporan Penumpang

Petugas Satlantas Polres Pandeglang mengamankan bus Murni Jaya - foto istimewa Instagram @satlantaspolrespandeglang

PANDEGLANG – Jajaran Polres Pandeglang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bus Murni Jaya yang menaikan tarif seenaknya. Akibatnya, tiga orang awak bus serta kendaraannya terpaksa diamankan ke Mapolres Pandeglang

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Tesyar Rofhaldi Priyatno mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari warga yang menggunakan jasa bus Murni Jaya tujuan Labuan-Kalideres dipungut biaya yang tidak sesuai dengan tarif semestinya.

BACA : Turunkan Penumpang Seenaknya, Sopir dan Kondektur Murni Ditangkap Polisi

Berdasarkan laporan itu satu orang sopir dan 2 orang kondektur beserta Bus Murni Jaya dengan nomor polisi A 7830 KC terpaksa harus diamankan ke Mapolres Pandeglang.

“Ya itu tadi ada yang melakukan pemungutan tarif yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Sekarang ada di Polres, kita tahan dulu, agar ada efek jera aja,” katanya, Minggu (2/6/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan membenarkan kejadian itu. Menurutnya, ketiga orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dari kepolisian.

“3 orang diamankan, satu sopir dan 2 kondektur sementara masih diambil keterangan. Untuk penumpang sudah dilakukan pendataan untuk identitasnya, tujuan dan tarif yang dipungut. Menurut pengakuan salah satu penumpang dimintai 50 ribu ke kalideres padahal biasanya 30 ribu dari labuan,” ungkapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini