Beranda Pemerintahan Pemutakhiran Data, Bagian Organisasi Pandeglang Adakan Bintek Anjab dan ABK

Pemutakhiran Data, Bagian Organisasi Pandeglang Adakan Bintek Anjab dan ABK

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis Jabatan (ANJAB) dan Beban Kerja (ABK) dalam rangka pemutakhiran data - foto istimewa

PANDEGLANG – Untuk mengetahui jumlah dan kebutuhan pegawai di lingkup Pemerintahan yang saat ini sudah berbasis aplikasi. Sebab itu pihak Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis Jabatan (ANJAB) dan Beban Kerja (ABK) dalam rangka pemutakhiran data.

“Untuk ANJAB dan ABK sebetulnya sudah selesai kami susun, namun karena ada perpindahan pegawai karena mutasi dan rotasi tentu harus dimutakhirkan,” ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Hermawan saat menyampaikan laporan kegiatan di Hotel Horisson Altama Pandeglang, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, dikatakan Hermawan, kegiatan inipun sebagai tindaklanjut dari surat Kementrian Pendayagunaan Aparataur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan adanya aplikasi Elektronik Formasi (e-formasi).

“Seluruh ANJAB dan ABK seluruh Indonesia harus diinput di e-formasi. Ini memang sudah kami lakukan, namun ada perbedaan tahun ini dengan sebelumnya karena tahun ini ada tiga admin yaitu super admin, admin kepegawaian dan admin organisasi,” tuturnya melalui siaran tertulis.

Lebih lanjut Hermawan mengatakan, e-formasi tahun lalu penginputannya hanya oleh Badan Kepewaian dan Diklat (BKD), namun tahun ini, kata dia BKD hanya menginput data pegawai, Nomor Induk Pegawai (NIP), dan pengajuan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Untuk menginput ANJAB dan ABK, kelas jabatan dan kebutuhan pegawai dilakukan oleh Bagian Organisasi. Dan hasil yang kami input dapat dilihat oleh BKD berapa pegawai yang dibutuhkan,” terangnya.

Masih kata Hermawan, memang sebelumnya penginputan ANJAB dan ABK mengacu pada tiga Peraturan Menteri (Permen) yaitu Permendagri, BKN, dan Permenpan-RB.

“Sekarang tiga lembaga kementerian itu membuat kesepakatan dalam rangka penyederhanaan aturan, untuk itu disepakati Permenpan-RB no 1 tahun 2020 tentang ANJAB dan ABK, dan ini yang akan kita pedomani,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin menghimbau kepada para peserta Bimtek ANJAB dan ABK dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kecamatan dapat serius dalam mengikuti acara tersebut.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ