Beranda Hukum Pemuda Kramatwatu Ditangkap Polisi Saat Edarkan Tembakau Sintetis

Pemuda Kramatwatu Ditangkap Polisi Saat Edarkan Tembakau Sintetis

Seorang pemuda berinisial MA (20), warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditahan polisi karena mengedarkan tembakau sintetis

SERANG – Seorang pemuda berinisial MA (20), warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tak berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Ia ditangkap ketika sedang berbincang dengan tetangganya di sebuah rumah di Desa Margatani pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang disembunyikan tersangka di dalam pot bunga di halaman rumah tersebut. MA beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MA,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (5/8/2025).

 

Bondan menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku sudah dua bulan menjalani bisnis terlarang tersebut karena alasan ekonomi.

“MA mendapatkan tembakau sinte dari akun Instagram bernama Pangeran2. Barang dikirim melalui sistem tempel di lokasi tertentu tanpa ada pertemuan langsung dengan penjual,” jelas Bondan.

 

MA yang masih berstatus pengangguran juga mengaku berencana mengedarkan tembakau sintetis itu di wilayah Kabupaten Serang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo