Beranda Peristiwa Pemuda di Tangerang Bakar Rumah Mantan Pacar

Pemuda di Tangerang Bakar Rumah Mantan Pacar

Polisi memasang police line di TKP. (ist)

 

KAB TANGERANG – Ahmad (33), nekat bakar rumah sang mantan kekasih di Perumahan Sari Bumi Indah Blok D.29, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021).

Informasi yang diperoleh, pria asal Jawa Tengah ini gelap mata, lantaran merasa dikhianati Nani. Akibat aksinya, Ahmad langsung dibekuk oleh polisi.

“Dari laporan korban dan keterangan saksi, pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyian kontrakan kosong,” kata Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Rabu (10/3/2021)

Agung menjelaskan aksi pembakaran itu dilakukan pelaku saat sepi yakni pada waktu tengah malam dengan naik ojek pangkalan. Dirinya datang dengan bermodal bensin satu liter dan korek kayu beli dari warung setempat.

“Jam 1 malam, pelaku naik ojek pangkalan depan perumahan, minta antar ke rumah korban. Tapi, belum sampai tujuan pelaku beli bensin dan korek kayu di warung yang buka,” jelas Kapolsek.

Ketika sampai,  Agung menjelaskan pelaku menyuruh driver ojek yang juga saksi untuk menunggu di kejauhan ujung gang jalan agar aksi pelaku tidak diketahui. Setelah itu, ia menuangkan bahan bakar pretalit yang sudah disiapkan tersebut ke bagian kamar kosong yang terletak di belakang rumah korban.

“Kemudian dengan dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan batang korek yang sudah dipersiapan dilemparkan kebagian rumah yang sudah disiram bahan bakar pretalit, akibatnya rumah korban bagian belakang terbakar,” ujar Agung.

Sukses membuat rumah sang mantan terbakar, pelaku pulang diantar saksi menuju ketempat rumah kontrakannya. Namun, dirinya kaget pada pukul 10.00 WIB polisi mengamankan pelaku diseret ke Mapolsek Curug.

“Saat dilakukan intrograsi, pelaku mengakui dengan berterus terang bahwa ia sengaja membakar rumah milik korban dilakukan sendirian karena merasa sakit hati karena saksi Intan (anak kandung korban) yang menurut pelaku telah mengkhianati cintanya,” kata Agung.

Dan dalam kejadian pembakaran tersebut, beruntung tidak ada korban jiwa baik luka atau meninggal dunia. Namun kerugian material berupa bagian belakang rumah korban hangus terbakar ditaksir senilai Rp30 juta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, pelaku terjerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran barang orang lain tanpa ijin pemilik. “Ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini