Beranda Hukum Pemuda di Rangkasbitung Ditangkap Polisi, 47,6 Gram Sabu Diamankan

Pemuda di Rangkasbitung Ditangkap Polisi, 47,6 Gram Sabu Diamankan

Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Lebak. (Foto: dok. Satresnarkoba Polres Lebak)

LEBAK – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial AJ (28), warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Cepi Cepiyana, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran narkotika tersebut.

“Benar, pelaku berinisial AJ (28) ditangkap di halaman sebuah rumah kosong yang berada di gang permukiman warga Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 19 Desember 2025,” kata Cepi saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2025).

Cepi mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 47,6 gram.

“Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 47,6 gram sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Cepi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga seumur hidup serta pidana denda maksimal sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo