Beranda Hukum Pemuda di Pandeglang Tega Cabuli Anak Berumur 3 Tahun

Pemuda di Pandeglang Tega Cabuli Anak Berumur 3 Tahun

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi saat memimpin kegiatan pres rilis di Mako Polres Pandeglang. (Foto: Memed/Bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AM (20). Hal itu terungkap saat Kapolres Pandeglang melakukan pres rilis di Mako Polres Pandeglang, Rabu (27/1/2021).

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menyampaikan, dalam kurun waktu 1 bulan di tahun 2021 Satreskrim Polres berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana yang terdiri dari 3 kasus Pencurian dan Pemberata, 1 kasus pembunuhan dan 2 kasus pencabulan anak dibawah umur dengan mengamankan 11 orang pelaku tindak kejahatan.

“Disini saya selaku Kapolres Pandeglang menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kerjasamanya kemudian memberikan imbauan kepada pelaku-pelaku kejahatan agar memberikan efek jera supaya Pandeglang aman dan kondusif dari pelaku tindak kejahatan,” jelas Kapolres menyampaikan disela-sela kegiatan.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, tersangka pencabulan anak berumur 3 tahun di Kecamatan Picung merupakan tetangga dari korban.

Kata dia, modus tersangka dengan cara mengajak korban main ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah korban diajak main dokter-dokteran oleh tersangka dan kemaluan korban dimainkan dengan jari oleh tersangka.

“Pengakuan korban bahwa saat korban main di rumah terlapor yang masih tetangga korban, alat kelamin korban dimasukan jari tangan oleh tersangka hingga berdarah. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban dan dikuatkan hasil visum dimana kemaluan korban mengalami bengkak,” ungkapnya.

Sementara itu, Tersangka AM (20) membantah jika dirinya melakukan hal tersebut. Dia berkeyakinan bahwa dia hanya difitnah oleh keluarga korban dan mengancam akan melaporkan balik keluarga korban karena telah mencemarkan nama baiknya.

“Saya tidak melakukan sama sekali cuman saya difitnah sama orang itu tapi yang terpenting saya tidak melakukan hal bodoh kaya gitu, saya yakin ini hanya fitnah. Pas saya lagi di jalan saya ditangkap aja langsung saya juga tidak tahu apa-apa. Saya mau nuntut balik karena pencemaran nama baik,” ucap tersangka.

Jika terbukti, tersangka terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ