Beranda Peristiwa Pemuda Asal Kota Serang Meninggal di Panti Rehab, Keluarga Lapor Propam Polda...

Pemuda Asal Kota Serang Meninggal di Panti Rehab, Keluarga Lapor Propam Polda Banten

Orangtua korban saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG– Pemuda asal Kota Serang, Muhamad Reyhan Abiyan (22) meninggal dunia diduga bunuh diri di Yayasan Rehabilitasi Indonesia Bersinar di Kabupaten Tangerang setelah sebelumnya ditangkap Polisi. Ayah korban, Heru Herlambang (51) mengungkapkan ada beberapa kejanggalan di balik meninggalnya korban.

Heru bercerita, bahwa ia pertama kali mendengar kabar anaknya ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 08.00 pagi. Informasi itu diterima Heru dari anaknya sekaligus kakak korban.

Tapi, informasi penangkapan Reyhan didapatkan kakaknya bukan dari polisi, melainkan dari teman Reyhan yang katanya ada di lokasi kejadian. Kepada keluarga, teman itu bercerita ia, Reyhan, dan teman lainnya sedang nongkrong di suatu angkringan di Kecamatan Serang.

“Setelah informasi ketangkap, saya coba cari tahu ke Polresta Serang Kota. Saat itu saya ketemu dia (Reyhan) terus dia minta maaf sama saya dan kakaknya, kemudian saya bilang ke polisi saya minta kabar aja lagi selanjutnya seperti apa,” kata Heru saat bercerita di rumahnya, Rabu (19/6/2025).

Heru memang mengakui saat itu ia menyerahkan Reyhan ke polisi karena lelah anaknya itu sebelumnya beberapa kali ditangkap karena kepemilikan tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan I.

Ia paham betul bagaimana proses hukum ketika seorang pengguna ditangkap polisi. Tapi, usai meminta diberi kabar kepada polisi mengenai kelanjutan kasus Reyhan, ia malah mendapat kabar kalau Reyhan sudah meninggal di suatu panti rehab di Kabupaten Tangerang.

Informasi itu didapat Heru pada keesokan harinya, Jumat (13/6/2025) malam. Kematian Reyhan lagi-lagi disampaikan kepada kakaknya yang tinggal beda rumah dengan Heru. Polisi kemudian mengajak keluarga untuk menjemput jenazah Reyhan di Kabupaten Tangerang menggunakan tiga mobil. Di perjalanan menuju RSUD, Heru sempat menanyakan kepada penyidik mengenai barang bukti yang jadi alasan penangkapan Reyhan.

Baca Juga :  Tim Dokkes Polda Banten Periksa Kesehatan dan Beri Vitamin Petugas Pemilu 2019

“Jawabannya katanya ‘tidak ada sih pak’ terus saya bilang ‘kenapa anak saya ditangkap kalau ga ada barang?’ ya harusnya kalau ga ada kenapa ditangkap?,” ujarnya.

Heru dibawa langsung ke RSUD Kabupaten Tangerang. Awalnya, ia mengira akan dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di Yayasan Rehabilitasi Indonesia Bersinar. Di sana, pihak rumah sakit sudah memasukan jenazah korban ke dalam kantong mayat setelah sebelumnya dimandikan.

“Saya baru tahu anak saya (sejak penangkapan) dibawa ke yayasan ya malam itu. Saya ga ada informasi sama sekali proses dari awal penangkapan sampai dibawa ke sana,” ujar Heru.

Dari keterangan polisi dan pihak yayasan, Heru diberi tahu bahwa anaknya diduga gantung diri menggunakan tali sepatu. Pernyataan itu diragukan Heru karena setahu dia, ruang rehabilitasi steril dari benda-benda seperti itu.Seingat Heru, saat terakhir kali ia bertemu dengan anaknya, Reyhan tidak mengenakan sepatu.

Dia juga menegaskan Reyhan tidak memiliki kesehatan mental apa pun. Saat melihat kondisi tubuh anaknya, ia melihat memang ada bekas jeratan di leher korban dan garis biru di kening korban.

“Mestinya kan pihak Yayasan juga enggak langsung bawa tapi tunggu surat izin orang tua untuk dilakukan proses rehab. Itu kan seharusnya dari saya, kalau kata Polisi katanya udah bilang ke anak saya (kakak korban) kan gabisa dong ,” tuturnya.

Selama di rumah sakit, Heru sempat terpikir untuk melakukan autopsi agar diketahui secara pasti apa penyebab kematian anaknya. Namun, setelah berkomunikasi dengan keluarga yang lain, upaya itu urung dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Setelah mengurus berbagai administrasi di rumah sakit, Heru baru bisa membawa pulang jenazah anaknya pada Sabtu (14/6/2025) siang. Jenazah langsung dimakamkan hari itu juga , tidak jauh dari kediaman ibunda Reyhan.

Baca Juga :  Walikota Ingatkan Jajaran Pemkot Tangerang Waspadai Potensi Bencana

Keluarga kemudian memutuskan melaporkan dugaan tidak profesionalnya Satresnarkoba Polresta Serang Kota ke Propam Polda Banten pada Senin (16/6/2025) lalu.

“Kami melaporkan karena biar jelas kematian anak saya, ini hak hidup anak saya apalagi umurnya baru 22 tahun. (Kami) masih menunggu kepastian dan kejelasan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto membenarkan terkait laporan tersebut. Pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan.

“Lagi dalam lidik (Penyelidikan),” kata Murwoto singkat saat dihubungi BantenNews.co.id melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News