SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis tiga tahun delapan bulan penjara kepada Riyan (20), warga Penjaringan, Jakarta Utara, dalam perkara penganiayaan, pemerasan, ancaman, dan kepemilikan senjata tajam.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Ichwanudin dalam sidang yang digelar pada Senin (8/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sebilah badik bergagang kayu hitam lengkap dengan sarung yang dililit lakban hitam.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain perbuatannya menimbulkan keresahan, menyebabkan korban mengalami luka, serta terdakwa tercatat pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara tersebut bermula pada awal Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu terdakwa menghubungi rekannya, Julfi Nurfajri, untuk meminta dijemput di Kampung Karang Kletak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Korban yang sedang bekerja mengantar air dan minyak ke sejumlah warung mengaku belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Terdakwa kemudian berulang kali menghubungi korban dan melontarkan ancaman agar segera datang menjemput.
Sekitar 45 menit kemudian, korban mendatangi lokasi terdakwa. Namun setibanya di tempat tersebut, terdakwa yang saat itu bersama seorang rekannya langsung memarahi korban karena dianggap terlambat.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, terdakwa menendang sepeda motor korban dan beberapa kali memukul bagian wajah serta kepala korban.
Setelah itu, terdakwa meminta korban mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan yang melintas di wilayah Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, terdakwa kembali melakukan pemukulan ke arah wajah, kepala, dan leher korban.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun mengurungkan niatnya setelah mendapat ancaman dari terdakwa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada kelopak mata kiri, benjol di kepala, dan nyeri pada bagian leher. Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Nomor VER/61/II/2026 menyebutkan luka yang dialami korban merupakan akibat benturan benda tumpul dengan masa penyembuhan diperkirakan antara tujuh hingga 14 hari.
Setelah kejadian itu, polisi menangkap terdakwa pada 5 Februari 2026 dan membawa perkara tersebut ke proses hukum hingga akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Serang.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
