Beranda Pemerintahan Pemprov Harus Segera Selesaikan Dana Bagi Hasil

Pemprov Harus Segera Selesaikan Dana Bagi Hasil

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi. (Iyus/BantenNews.co,id)

SERANG – Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menyelesaikan kewajiban menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota tahun anggaran 2020. Dirinya menilai, jika itu dibiarkan menumpuk tentu akan memberatkan pemprov.

“Jangan sampai menumpuk nanti berat kita untuk menyelesaikannya, saya pikir harus disegerakan. Pak Gubernur juga nampaknya untuk DBH sudah mengeluarkan Pergubnya, yah tinggal dilaksanakan di tingkat bawahnya, dinas teknisnya,” ujar Gembong, Rabu (17/2/2021).

Gembong mengatakan, penyelesaian DBH sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan oleh Pemprov Banten.

“Nah, adapun permasalahan yang ada selama ini saya pikir harus duduk bersama selesaikan supaya jangan sampai berlarut-larut, begitu yah. Saya pikir dalam suasana pandemi Covid-19 ini kan memang kita masuk semuanya, (apalagi) kabupaten/kota juga sedang butuh anggaran kan. Pemprov juga sama sedang butuh anggaran semuanya. Nah tinggal, saya pikir dengan itikad baik dari semua pihak duduk bersama selesaikan supaya ini segera selesai,” kata Ketua DPW PKS Banten itu.

Menurut Gembong, dana yang masih tersangkut di Bank Banten tidak menjadi alasan untuk Pemprov Banten menyelesaikan DBH kabupaten/kota. Diketahui, tertahannya DBH lantaran adanya kesulitan likuiditas Bank Banten sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung memberikan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) yang mengakibatkan bank plat merah itu tak bisa beroperasi seperti bank normal.

“Kalau alasan dana yang tersimpan di Bank Banten seperti apa, tinggal memang kita cari solusi yang terbaik antara pemprov dan masing-masing kabupaten/kota. Saya pikir dengan duduk bersama tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” ujarnya.

Untuk itu, Gembong juga meminta Pemprov Banten melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota. “Jangan sampai penyelesaiannya berlarut-larut. Karena kalau yang tahun kemarin saja belum selesai sementara kan tahun ini ada juga kewajiban Pemprov memberikan DBH ke Kabupaten/Kota begitu. Itu akan semakin berat,” pungkasnya.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini