Beranda Pemerintahan Pemprov Diminta Jelaskan Keberadaan Kasda dan Catatan Piutang di Bank Banten

Pemprov Diminta Jelaskan Keberadaan Kasda dan Catatan Piutang di Bank Banten

Penggugat pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), M. Ojat Sudrajat.

SERANG – Penggugat pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, M. Ojat Sudrajat mempertanyakan kejelasan keberadaan kas daerah (Kasda) dan catatan piutang di Bank Banten sebesar Rp1,9 triliun. Dana tersebut diketahui rencananya akan dikonversi sebagai suntikan modal bank milik Pemprov Banten tersebut.

“Dalam dua hari ini kita disajikan informasi dan pernyataan dari pejabat di Pemprov Banten, dalam hal ini Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti selaku bendahara umum daerah tentang nilai dan konversi kasda Pemprov Banten yang masih tertahan di Bank Banten. Rencana konversi itu juga sesuai surat Gubernur Banten Nomor 580/1135-

ADPEMDA/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten tentang rencana konversi dana Rp1,9 triliun untuk jadi suntikan modal Bank Banten,” ujar Ojat, Kamis (9/7/2020).

Namun, lanjut Ojat, kasda yang tertahan di Bank Banten yang dijadikan suntikan modal berkurang Rp400 miliar dari Rp1,9 triliun menjadi Rp1,5 triliun.

“Berdasarkan penjelasan Sekda Pemprov Banten (Al Muktabar) dana Rp 400 miliar adalah dana kas OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Dan selanjutnya sekda juga menyatakan dalam catatan neraca dana Kasda di Bank Banten adalah cash (tunai),” kata Ojat.

“Saya sebagai penggugat dapat memahami itu, karena Pemprov Banten selaku pemilik uang dapat dipastikan dicatat sebagai dana tunai. Tapi yang ingin saya pertanyakan dana Rp400 miliar itu milik OPD mana saja? Apakah Dana 400M itu sudah dipergunakan atau belum?,” sambung Ojat.

Menurut Ojat, hal tersebut harus dijelaskan oleh Pemprov Banten karena adanya persepsi berbeda dari pihak Bank Banten yang menyatakan dana Kasda merupakan catatan piutang.

“Ada hal yang menarik dari Pernyataan Bapak Mediawarman (Komisaris Bank Banten), dimana yang saya kutip dari berita online per 7 Juli 2020, yang menyatakan dana kasda Pemprov Banten sebesar Rp 1,9 triliun tersebut dalam bentuk catatan piutang dan hal itu diamini oleh Ketua DPRD Provinsi Banten. Menurut saya, cataan piutang sebesar Rp1,9 triliun tersebut seharusnya dapat dijelaskan kepada publik, karena selama ini penjelasan yang disampaikan adalah berupa aset kredit ASN Pemprov Banten dan Kredit anggota DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.

Ojat menduga, dana kasda tersebut merupakan dana yang diperoleh Pemprov Banten pada periode Tahun Anggaran 2020, yakni per 1 Januari 2020 hingga 20 April 2020. “Karena per 21 April 2020 RKUD Pemprov Banten dipindahkan ke Bank BJB. Oleh karena itu Bank Banten seharusnya dapat menjelaskan siapa saja yang berpiutang berdasarkan catatan piutang tersebut, selain dari ASN Pemprov Banten dan anggota DPRD Provinsi Banten,” ungkapnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini