Beranda Bisnis Pemprov Beri Sinyal Bank Banten Tetap Bisa Salurkan JPS 

Pemprov Beri Sinyal Bank Banten Tetap Bisa Salurkan JPS 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan sinyal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten tetap dapat menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, penyaluran bantuan JPS kepada masyarakat Serang Raya dan Kota Cilegon tetap disalurkan dengan menggunakan jasa Bank Banten.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) sebelumnya, untuk penyaluran JPS bagi masyarakat Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon bisa menggunakan jasa Bank Banten.

“Dengan begitu, tidak perlu lagi ada revisi Keputusan Gubernur (Kephub) yang mengatur penyaluran JPS kepada masyarakat Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon. Meski kenyataannya saat ini rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Banten sendiri sudah dipindah ke Bank BJB dari sebelumnya ada di Bank Banten,” kata Rina saat ditemui usai paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (30/4/2020).

Lebih lanjut, Rina mengaku, pihaknya akan mempertanyakan kesiapan dari Bank Banten apabila penyaluran JPS untuk wilayah Serang-Cilegon ini masih dipercayakan kepada Bank Banten.

“Sedang proses. Kita harus bertanya lagi ke Bank Banten, apakah Bank Banten, kita sih berharap Bank Banten masih mampu menyalurkan. Kita masih menunggu kesiapan dari Bank Banten,” kata Rina.

Menurutnya, hal tersebut dalam upaya Pemprov Banten untuk terus menjaga keberlangsungan Bank Banten untuk bisa terus bangkit, meski kenyataannya, Kasda Pemprov Banten saat ini kondisisnya sudah diubah ada pada Bank BJB, sambil menunggu proses merger kedepan nantinya agar keduanya bisa bergabung.

“Sampai sekarang kan Bank Banten masih berjalan seperti bank konfensional lainnya, sehingga saya berharap Bank Banten ini masih mampu,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Banten mendesak kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) agar bisa segera merubah Kepgub mengenai alokasi bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 agar pencairannya bisa disalurkan kepada masyarakat, khususnya diwilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon yang sebelumnya penyalurannya untuk menggunakan jasa Bank Banten.

Untuk diketahui, pada 17 April 2020 kemarin, Bank Banten telah mendapatkan mandat untuk menyalurkan JPS untuk di wilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon. Namun, pada perjalannya Gubernur Banten pada 21 April 2020 mengeluarkan Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim agar bisa segera merevisi Kepgub sebelumnya tentang penyaluran JPS untuk warga Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon agar bisa segera dicairkan.

“Kepgub-nya harus dirubah dulu,” kata Nawa kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini