Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Uji Coba ASN Wajib Naik Transportasi Umum

Pemprov Banten Uji Coba ASN Wajib Naik Transportasi Umum

Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy saat diwawancarai wartawan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Pemerintah Provinsi Banten mulai menguji kebijakan pengalihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini jadi salah satu langkah efisiensi energi sekaligus pengurangan emisi.

Uji coba perdana akan diterapkan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ai Dewi Suzana, menyebut kebijakan tersebut akan mulai dijalankan pekan depan dengan durasi uji coba selama satu minggu.

Selama masa uji coba, pegawai Dinas ESDM diwajibkan meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil dalam satu hari tertentu setiap pekan. Hasil pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi dasar evaluasi sebelum diterapkan lebih luas ke organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Akan dicoba dulu di Dinas ESDM mulai minggu depan. Staf harus menggunakan kendaraan umum, uji coba dilakukan selama satu minggu, dimulai Senin, lalu kita evaluasi,” kata Ai, Kamis (2/4/2026).

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga perubahan pola pikir pegawai dalam penggunaan energi.

Dalam pelaksanaannya, ASN hanya diperbolehkan menggunakan moda transportasi umum, kendaraan listrik, atau sepeda. Penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dilarang selama hari uji coba berlangsung.

“Kita ingin mengubah mindset pegawai ESDM. Dalam satu hari, mereka dilarang menggunakan bahan bakar fosil. Bisa naik angkutan umum, berbagi kendaraan, atau menggunakan sepeda maupun kendaraan listrik,” ujarnya.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai yang tinggal berdekatan. Mereka masih diperkenankan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak secara bersama-sama, dengan ketentuan tidak memarkirkannya di area kantor.

“Mereka kebersamaan nebeng banyakan simpen mobilnya di mana gitu. Karena kantor itu tidak boleh karena kita mencoba mengurangi emisi gas kaca,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Klaim Komitmen Sukseskan Program Asta Cita 3 Juta Rumah

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi