Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Tutup Sementara Dua Tambang Berizin

Pemprov Banten Tutup Sementara Dua Tambang Berizin

Kepala DESDM Provinsi Banten Ari James Farady. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menutup sementara dua perusahaan tambang yang telah mengantongi izin operasi karena terbukti melanggar ketentuan pertambangan. Penutupan dilakukan saat Pemprov sedang melakukan moratorium izin tambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, dua tambang tersebut berada di Kabupaten Lebak dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Meski begitu, Ia tidak merinci secara detail pelanggaran dua perusahaan tersebut.

“Kita mau melakukan penutupan sementara. Yang pertama ada di daerah Lebak, mereka melakukan pelanggaran good mining practice. Itu sudah kita adukan ke PTSP untuk dilakukan penutupan sementara sampai mereka melakukan perbaikan,” kata Ari, Kamis (22/1/2026).

Untuk tambang yang berada di Jawilan, Ari mengatakan, perusahaan tersebut belum melaksanakan reklamasi pada area bekas tambang. Ari tidak menyebutkan secara detail lokasi dua tambang tersebut dan nama perusahaannya.

“Yang kedua ada perusahaan di Jawilan yang harus melakukan perbaikan tata kelola tambangnya karena sudah tidak sesuai lagi. Seharusnya ditutup dulu, reklamasi dilaksanakan, baru mereka bisa beroperasi kembali. Tapi mereka masih membandel, jadi kita tutup sementara,” ujarnya.

Menurut Ari, dua perusahaan tersebut bergerak di sektor tambang pasir. Pelanggaran yang dilakukan antara lain penambangan di luar wilayah izin serta pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan.

“Mereka melakukan penambangan yang tidak baik, kemudian menambang di luar wilayah. Juga tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya,” katanya.

Ari menegaskan, reklamasi atau pemulihan dampak lingkungan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan tambang setiap tahun. Meski dalam praktiknya ada perusahaan yang menunda karena luasan bukaan tambang kecil, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi.

“Setelah mereka melakukan pembukaan dan pindah lokasi, seharusnya reklamasi tahunan tetap dilaksanakan. Itu yang akan dilihat oleh satuan tugas,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Banten Masuk Peringkat 5 Besar Penggunaan Produk Dalam Negeri

Terkait jumlah perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi, Ari mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan. Pemeriksaan akan dilakukan satu per satu di lapangan.

“Kami tidak mau suuzan. Kita lihat satu per satu. Kalau tidak ada reklamasi, kita beri peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau tetap tidak dilaksanakan, ditutup sementara selama 60 hari. Kalau masih bandel, izinnya bisa dicabut,” kata Ari.

Ia menambahkan, pelanggaran reklamasi juga berpotensi diproses secara pidana. Oleh karena itu, Pemprov Banten saat ini fokus melakukan evaluasi tata kelola pertambangan, seiring diberlakukannya moratorium izin tambang baru.

“Kami ingin melakukan perbaikan dari dalam dulu. Kita juga tidak berdiri sendiri, akan melibatkan kabupaten dan kota, termasuk aparat penegak hukum dan satgas ESDM,” pungkasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd