SERANG– Pemerintah Provinsi Banten belum menerima petunjuk teknis mengenai rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah daerah masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, hingga Kamis (15/10/2026), belum ada surat edaran maupun rapat koordinasi yang membahas rencana tersebut.
“Belum tahu, baru denger dari media,” ujar Mahdani, Senin (19/10/2026).
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten belum menerima petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih.
“Dan belum ada juknisnya, belum dirapatkan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih akan direalisasikan tahun ini. Rencana tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan disebut telah disetujui serta dianggarkan.
Penyaluran gaji melalui koperasi merupakan bagian dari upaya memperluas layanan KDKMP, terutama di bidang keuangan. Dalam skema tersebut, koperasi akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, dan penyedia layanan lainnya.
Melalui skema itu, aparatur sipil negara (ASN) dapat mengambil gaji dan pensiun melalui koperasi sebagai salah satu pilihan selain bank.
Rencana tersebut menuai pro dan kontra. Kebijakan itu dinilai berpotensi menggeser peran bank pembangunan daerah (BPD) dalam menyalurkan gaji pegawai pemerintah. Jika penyaluran gaji PNS beralih secara menyeluruh, kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi keberlangsungan usaha bank daerah.
Di tengah rencana tersebut, Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
