Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Tunggu Aturan Teknis dari Pusat Soal Kendaraan Dinas Listrik

Pemprov Banten Tunggu Aturan Teknis dari Pusat Soal Kendaraan Dinas Listrik

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri gelar Teknologi Tepat Guna. (IST)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih menunggu aturan teknis terkait pengadaan kendaraan dinas (randis) berbasis baterai atau mobil listrik. Hal itu menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan randis berbasis baterai bagi seluruh instansi dari pusat hingga daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku, secara hirarki Pemprov Banten tetap patuh pada premerintah pusat. Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk atau aturan teknis terkait pengadaannya.

“Kita masih tunggu aturan teknis (terkait pengadaan mobil listrik di lingkungan pemerintah), pada dasarnya kita patuh (atas aturan pusat),” kata Muktabar, Rabu (21/9/2022).

Saat ditanya apakah memungkinkan pengadaan randis listrik dianggarkan pada APBD 2023, Muktabar mengatakan, hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD Banten.

“Kita alan sesuaikan (dengan posa anggaran). Kita juga sedang konulsultasikan seperti apa (aturan teknisnya). Kita juga cek prototype seprti apa, apalagi sekarang kan (mobil) sudah adsa yang hybrid,” katanya.

Lebih lanjut, Muktabar menilai, jika penggunaan randis listrik menjadi hal yang sangat mendasar, maka pemerintah daerah akan mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi (pengadaan randis berbahan bakar fosil) terbatas sekali. Tapi kalau (randis listrik) jadi hal yang mendasar, maka soal mendukung kebijakan pusat, kita di daerah tentu akan mendukung jalur kebijakan itu,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku saat ini Pemprov Banten belum melakukan kajian terkait penggantian randis dengan bahan bakar fosil ke listrik. Dirinya mengaku, dlam pembahasan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, Pemprov Banten belum mambahas persoalan pengadaan randis listrik.

“Di RPD dan RKPD arahannya normatif. Karena pada saat penyusunan belu. ada arahan eksplisit dari pusat,” kata Rina.

Meski begitu, Rina mengaku, pengadaan randis listrik bisa masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana umum energi daerah (RUED).

“Saat ini sedang pembagian Perda tentang RUED leadnya Dinas ESDM, Indikasinya bisa masuk di situ,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Jokowi menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan Inpres ini merupakan komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Lewat keterangan tertulisnya Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini