SERANG– Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemanfaatan Aset setelah memenangi sengketa lahan Situ Ranca Gede di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Pembentukan unit ini diklaim sebagai langkah lanjutan untuk mengamankan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemerintah daerah tengah merancang UPT tersebut sebagai instrumen pengawasan dan pemanfaatan aset. Ia menilai, kemenangan hukum perlu diikuti pembenahan tata kelola agar kasus peralihan fungsi aset tidak terulang.
“Kita sedang menyiapkan satu UPT Pemanfaatan Aset. Tujuannya pertama untuk menjaga dan mengamankan aset kita, dan kedua menggali potensi pemanfaatannya agar berdampak baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Andra di Gedung Negara Banten, Rabu (15/4/2026).
Menurut Andra, persoalan mendasar pengelolaan aset saat ini terletak pada lemahnya perlindungan fisik dan administratif. Ia menyebut, masih banyak aset milik Pemprov Banten yang belum dipagari, tidak memiliki penanda, serta belum bersertifikat secara hukum, meskipun keberadaannya diakui masyarakat.
Sebagai langkah awal, pemerintah provinsi membentuk Satuan Tugas yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat sertifikasi aset. Upaya ini, kata dia, menjadi prasyarat sebelum aset dimanfaatkan melalui kerja sama atau penyewaan kepada pihak ketiga.
“Sebelum memikirkan pemanfaatannya, misalnya dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak ketiga, kita amankan dan rapikan dulu legalitasnya,” ujar Andra.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Purwoto mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan PTUN Jakarta membuat status Situ Ranca Gede yang masuk Kartu Inventaris Barang (KIB) tidak jadi batal.
Namun, Hadi mengakui bahwa upaya pemulihan aset yang kini telah berubah menjadi pabrik di kawasan Industri Modern Cikande masih menghadapi kendala, terutama karena adanya klaim kepemilikan dari pihak perusahaan.
“Ya, orang mengklaim boleh-boleh saja. Sah-sah saja. Namun, jika kita bicara legalitas dari segi hukum, mereka menggugat. Kalau kita bicara faktanya, memang seperti itu (Ranca Gede masuk KIB). Jadi, klaim boleh saja,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan pabrik di atas lahan yang sebelumnya merupakan Situ Ranca Gede juga menyerap tenaga kerja lokal, sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi Pemprov Banten dalam menentukan langkah pemulihan aset.
Ia menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan kasasi sebelum membahasnya bersama Gubernur dan OPD terkait guna merumuskan tindak lanjut. “Namun, karena di lapangan sudah menjadi kawasan industri, pemerintah tentu harus bijak mempertimbangkan nasib tenaga kerja di sana. Nanti akan dikomunikasikan seperti apa penyelesaiannya, apakah bentuknya disewakan atau dikerjasamakan, semua menunggu arahan pimpinan,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
