Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Sebut Skema Tambang Rakyat Jadi Solusi Redam Tambang Ilegal

Pemprov Banten Sebut Skema Tambang Rakyat Jadi Solusi Redam Tambang Ilegal

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengajukan wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang agar diberikan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk mengelola tambang secara legal. Usulan ini diharapkan jadi salah satu langkah penertiban aktivitas penambangan liar.

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, kedua wilayah tersebut sudah diajukan ke Kementerian ESDM agar jadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Pengajuan itu, kata dia, sudah disetujui oleh Bupati Lebak dan Pandeglang. Nantinya, IPR itu diberikan kepada individu atau badan hukum seperti koperasi.

“Nanti aturannya ada tapi lagi nunggu keputusan Pa Menteri ESDM kapan mengeluarkan wilayah pertambangan rakyat di Banten,” kata Ari, Jumat (5/12/2025).

Ari menuturkan, apabila Pandeglang dan Lebak telah ditetapkan status WPR, selanjutnya pemerintah bersama Badan Geologi akan melakukan kajian untuk memastikan lokasi potensi mineral hingga metode penambangan yang tidak berisiko bagi masyarakat.

“Masyarakat itu tinggal menambang dan nanti pemerintah akan membantu mengolahnya lah,” ucapnya.

Ari menegaskan, WPR nanti dipastikan tidak berlaku di wilayah konservasi seperti Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang memang kerap jadi sarang penambang emas ilegal.

Ia mengklaim, aspek lingkungan tetap menjadi faktor krusial. Nantinya izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan jadi penentu tata kelola serta dilakukan pemantauan lingkungan di WPR.

“Tidak termasuk itu (TNGHS) merupakan daerah konservasi. Itu merupakan wilayah pencadangan nasional yang tidak boleh dilakukan penambangan,” tuturnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd