SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengklaim kini memiliki kewenangan untuk mengusulkan penutupan atau penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar kualitas dapur maupun kelayakan makanan.
Asisten Daerah I Pemprov Banten, Komarudin, mengatakan kewenangan tersebut diperoleh usai rapat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, pemerintah daerah kini lebih dilibatkan dalam pengawasan SPPG melalui Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Untuk mengusulkan dapur SPPG di-suspend, dibuka kembali atau dicabut, sekarang kita bisa mengusulkan. Dulu mau masuk saja tidak dianggap, sekarang sudah boleh, tapi memang sifatnya usulan,” kata Komarudin, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan SPPG meliputi standar luas bangunan, kualitas bahan baku makanan, higienitas dapur, hingga kandungan gizi makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Komarudin juga menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG. Namun hingga saat ini, baru sekitar 20 persen SPPG yang telah memiliki sertifikat tersebut.
“Bukan mereka tidak mau, tapi memenuhi syarat itu memang tidak mudah. Artinya, pemenuhan persyaratan belum maksimal. Media juga bisa membantu, kalau ada yang jelek atau bermasalah, silakan dilaporkan,” ujarnya.
Menurut dia, penerbitan SLHS tetap harus melalui pemeriksaan ketat oleh pemerintah kabupaten/kota dan tidak boleh dilakukan secara asal.
“Memberi SLHS bukan berarti memudahkan. Tetap harus dicek dan ketentuannya dipenuhi. Kalau sudah ada SLHS tapi masih terjadi keracunan, itu bahaya juga,” tambahnya.
Terkait mekanisme pengawasan, Pemprov Banten mengaku masih mengandalkan laporan dari masyarakat maupun penerima manfaat program MBG.
“Tidak mungkin juga kami keliling setiap hari. Jadi menunggu masukan dari penerima manfaat, misalnya menunya jelek atau ada masalah lain, silakan lapor,” kata Komarudin.
Ia mengungkapkan, jumlah dapur SPPG yang disuspend kini mencapai 36 lokasi, meningkat dari sebelumnya 11. Permasalahan yang paling banyak ditemukan antara lain tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kasus keracunan makanan.
Komarudin mengakui, pada awal pelaksanaan program MBG, pembangunan SPPG dilakukan secara cepat sehingga beberapa persyaratan sempat dilonggarkan.
“Awalnya memang percepatan, jadi mungkin agak longgar. Sekarang bukan percepatan lagi,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
