Beranda Hukum Pemprov Banten Sebut Hakim PTUN Jakarta Keliru dalam Putusan Situ Ranca Gede

Pemprov Banten Sebut Hakim PTUN Jakarta Keliru dalam Putusan Situ Ranca Gede

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto.

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Langkah hukum ini ditempuh setelah Pemprov kalah dalam gugatan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengatakan, permohonan kasasi diajukan pada 22 September 2025. Adapun batas waktu penyampaian memori kasasi ditetapkan hingga 6 Oktober 2025.

“Kalau saya lihat pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum. Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemprov Banten sebagai tergugat tidak dipertimbangkan sama sekali. Justru memori banding yang diajukan penggugat dijadikan dasar dalam putusannya,” ujar Hadi kepada BantenNews.co.id, Rabu (24/9/2025).

Hadi menilai, objek perkara dalam sengketa tata usaha negara seharusnya berupa keputusan pejabat tata usaha negara. Namun, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mendasarkan pada kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menurutnya merupakan ranah perdata, bukan PTUN.

“Kalau yang dijadikan dasar pertimbangan adanya SHGB atau kepemilikan itu domain ranahnya Peradilan Perdata bukan Peradilan Tata Usaha Negara. Karena itu Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI,” kata Hadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande dalam perkara sengketa lahan Situ Ranca Gede. Putusan tersebut sekaligus membatalkan kemenangan Pemprov Banten di pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025, Majelis Hakim memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 mengenai Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah sekaligus penghapusan aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris.

Baca Juga :  Jajaran Badan Karantina Pertanian Cilegon Diminta Tak Gampang Puas

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Modern Cikande belum memberikan tanggapan pesan konfirmasi yang dikirimkan BantenNews.co.id.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd