Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025, Perlindungan Pekerja Rentan Masih Jadi Tantangan

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025, Perlindungan Pekerja Rentan Masih Jadi Tantangan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar menyerahkan oenghargaan kepada Gubernur Banten Andra Soni. (Istimewa)

SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih Paritrana Award 2025 kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan itu juga diberikan kepada Kabupaten Tangerang dan Desa Panongan, Kabupaten Tangerang.

Gubernur Banten, Andra Soni, menerima penghargaan tersebut dalam acara Penganugerahan Paritrana Award 2025 di Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

“Penghargaan ini terkait jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten,” kata Andra usai acara.

Pemprov Banten mengklaim program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini sudah mencakup sekitar 2,4 juta pekerja, termasuk pekerja rentan di sektor informal.

Meski meraih penghargaan nasional, Banten masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Dari total 5,92 juta pekerja di Banten pada 2025, baru sekitar 2,73 juta pekerja atau 46,03 persen yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, lebih dari separuh pekerja di Banten masih belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Andra.

Pemprov Banten, kata Andra, juga menargetkan cakupan kepesertaan meningkat menjadi 65 persen pada 2030 sesuai target dalam RPJMD 2025-2030.

Andra mengatakan, Pemprov Banten juga mulai menyiapkan intervensi khusus untuk pekerja rentan setelah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perda itu mengatur perlindungan bagi pekerja informal seperti nelayan, petani, buruh harian, hingga pekerja sektor mandiri yang selama ini rentan kehilangan penghasilan tanpa perlindungan sosial.

“Perda sudah lahir untuk perlindungan pekerja rentan. Pemprov Banten akan melakukan intervensi untuk pekerja-pekerja rentan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, mengingatkan risiko ekonomi global dapat berdampak langsung terhadap pekerja.

Menurutnya, perlindungan tenaga kerja bukan sekadar program sosial, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga :  Bagaimana Nasib Proyek Pelabuhan Warnasari di Tangan Robinsar-Fajar?

“Melindungi pekerja hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” kata Muhaimin.

Pemerintah pusat dalam acara itu juga meluncurkan Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan yang menyasar pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pengemudi ojek, pedagang kecil, buruh tani, dan nelayan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan, Paritrana Award menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Namun di lapangan, tantangan terbesar masih terletak pada rendahnya kepesertaan pekerja informal serta kemampuan pemerintah daerah menjaga keberlanjutan pembiayaan iuran bagi kelompok rentan.

Tim Redaksi