Beranda Hukum Pemprov Banten Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Plt Dirut PT ABM

Pemprov Banten Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Plt Dirut PT ABM

Pelaksana tugas Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah.

SERANG– Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), Yoga Utama yang jadi tersangka dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah.

Kejati Banten telah menetapkan Yoga menjadi tersangka bersama Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara, Andreas Andrianto Wijaya. Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar.

“Kalau untuk kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) saya rasa enggak ya. Sampai saat ini Pa Karo hukum belum mengajukan pendampingan terkait itu,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi, Senin (1/12/2025).

Pemprov kata Deden menghormati penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Ditanya mengenai dugaan adanya ASN Pemprov yang terlibat, ia mengaku belum mendengar hal tersebut.

“Iya biarkan proses hukum berjalan. Pada prinsipnya kami akan mendukung apa yang akan dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Mengenai pergantian pucuk pimpinan PT ABM, menurut Deden saat ini Pemprov masih memprosesnya sambil juga menunggu kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pa Karo Ekbang dan Pa Asda II sedang merumuskan nanti proses pergantian dan rekrutmen barunya. Harus ada kepastian hukumnya dulu,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika Yoga bekerja sama dengan perusahaan milik Andreas untuk pembelian minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar. Transaksi dilakukan menggunakan skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan dicairkan pada 27 Maret 2025 di BRI Cabang Bintaro.

Namun setelah dana cair, minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM alias fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi