Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Pastikan Tak Ada Kenaikan UMP 2021

Pemprov Banten Pastikan Tak Ada Kenaikan UMP 2021

Buruh di Cilegon merayakan May Day. (Usman/bantennews)

SERANG – Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memastikan tidak ada kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021. Hal itu setelah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan besaran UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.

Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Keputusan itu ditandatangani Gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.

Dalam Kepgub tersebut, terdapat sejumlah pertimbangan tidak adanya kenaikan UMP. Pertama, pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

Kondisi itu tidak hanya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi tapi juga kepada inflasi. Dengan demikian diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan, UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan itu  sudah dituangkan dalam sebuah keputusan gubernur.

“Pertimbangannya tertulis dalam Kepgub,” kata Karna, Senin (2/11/2020).

Menurut Karna, setelah UMP ditetapkan maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan upah minimum kabupaten/kota. “Paling lambat diumumkan 21 November,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini