Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Pastikan Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 Lebih Jelas

Pemprov Banten Pastikan Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 Lebih Jelas

Ilustrasi - foto istimewa boombastis.com

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sudah mengakomodasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga lebih jelas, efektif dan efisien.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan sosialisasi terkait rancangan pedoman itu diperlukan karena erat kaitannya pada pelaksanaan APBD 2020.

Pedoman ini juga muncul sebagai tindak lanjut dari terbitnya regulasi baru dengan ditetatpkannya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Maksud dan tujuannya untuk menginformasikan secara teknis mengenai kebijakan dalam pelaksanaan APBD 2020. Perubahan regulasi ini juga karena adanya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Pelaksanaan Kesehatan. Perlu diakomodasi dalam pelaksanaan tahun 2020,” kata Rina pada sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Banten, Jumat (27/12/2019).

Menurut Rina, hal baru dalam Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 adalah bisa lebih terang benderang, efisien dan efektif. Sementara secara teknis terjadi perubahan secara umum yaitu terkait unit kerja pejabat pengelola keuangan (PPK) pembantu.

“Pada pedoman 2019 tidak terkupas habis, sekarang kita mengakomodir PP Nomor 12 Tahun 2019. Lalu pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 33 Tahun 2019, pedoman APBD 2020 mengharuskan beberapa program 2019 dilakukan perubahan di 2020,” katanya seperti dilansir AntaraNews.com.

Selanjutnya, kata dia, di bawahnya terdapat kuasa pengguna anggaran (KPA) yang bisa dibentuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meminimal memiliki sembilan unit kerja. Kemudian juga bisa dibentuk di OPD yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan tipe A.

“PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) telah dipertegas dalam pedoman pelaksanaan 2020, seluruh pejabat eselon IV itu wajib menjadi PPTK. Itu terkecuali untuk pejabat eselon IV tertentu yang ditugaskan sebagai penandatangan SP2D (surat perintah pencairan dana) atau PPK,” kata dia.

Sementara itu Sekda Banten Al Muktabar mengatakan pada prinsipnya Pemprov Banten ingin menjalankan agenda pembangunan pada 2020 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan menciptakan tata kelola yang baik.

“Dari aspek hukum bahwa pengelolaan keuangan itu yang dibolehkan adalah yang diatur. Hukum umum bahwa bila tidak diatur cenderung bisa boleh, tapi pengelolaan keuangan spesifik. Oleh karenanya Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 adalah acuan dasar dan acuan utama bagi penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Banten,” kata Al Muktabar.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini