Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Pangkas Penyaluran JPS Warga Terdampak Covid-19

Pemprov Banten Pangkas Penyaluran JPS Warga Terdampak Covid-19

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memangkas penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari sebelumnya direncanakan tiga bulan kini menjadi dua bulan. Bantuan JPS itu akan disalurkan kepada 421.177 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Sedangkan JPS yang akan disalurkan khusus untuk wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp600 ribu per KK per bulan. Dan lima daerah lainnya setiap KK mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan. Bantuan tersebut disalurkan secara non tunai melalui lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Pemprov Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, bantuan JPS kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 ke depan hanya untuk selama dua bulan.

“Kemaren pak Gubernur sudah jelaskan diberikan dalam dua bulan,” kata Rina saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Dijelaskan Rina, sisa anggaran JPS hasil pemangkasan akan dibahas pada APBD Perubahan 2020.

“Yang dianggarkan untuk 2 bulan. Yang satu bulan lagi nanti akan menjadi pembahasan di perubahan APBD,” katanya.

Untuk diketehui, sebelumnya Pemprov Banten menganggarkan anggaran refocusing Rp2,134 triliun dengan anggaran JPS di dalamnya kepada masyarakat Rp1,1 triliun.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini