Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Pemprov Banten Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi saat ditemui di DPRD Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai langkah efisiensi energi. Pemprov menekan anggaran yang sebelumnya mencapai sekitar Rp128 miliar secara signifikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah final setelah dibahas bersama DPRD.

“Pemotongan sudah kami sepakati, sekitar 50 persen dari total anggaran,” ujarnya di DPRD Banten, Selasa (7/4/2026).

Pemprov Banten juga menghentikan kebiasaan rapat di hotel. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kini menggelar rapat di kantor masing-masing atau secara hybrid, kecuali untuk agenda bersama kementerian atau tamu luar daerah.

“Kami fokuskan rapat di kantor untuk menekan pemborosan,” tegas Deden.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang efisiensi belanja daerah. Selain itu, Pemprov Banten menyiapkan opsi bus antar-jemput ASN guna menekan penggunaan kendaraan pribadi, meski rencana tersebut masih dalam tahap kajian.

“Kami masih cek kondisi armada yang ada,” katanya.

Pemprov Banten menargetkan kebijakan ini mampu menekan belanja operasional sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan pemerintahan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd