Beranda Hukum Pemprov Banten Masih Tunggu Putusan Vonis Iman Ariyadi untuk Diteruskan ke Kemendagri

Pemprov Banten Masih Tunggu Putusan Vonis Iman Ariyadi untuk Diteruskan ke Kemendagri

Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi saat Sidang Vonis di PN Serang - foto Wahyu Arya

SERANG – Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten, Gunawan Rusminto masih menunggu hasil keputusan inkrah atas perkara korupsi yang melibatkan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi. Apabila Pemprov Banten melalui Biro Pemerintahan sudah menerima hasil putusan tersebut, Gunawan menyatakan, pihaknya akan mengusulkan pemberhentian kepada Kemendagri.

“Kami masih menunggu hasil keputusan incraht-nya Pak Iman dari Pengadilan Negeri Serang. Info yang kami terima, Pemkot Cilegon sudah mengusulkan ke PN,” kata Gunawan Rusminto melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).

Sebelumnya, Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi resmi menyandang status terpidana. Vonis terhadap Iman Ariyadi telah inkrah di tingkat banding dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten.

“Sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Efiyanto melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10/2018).

Efi menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi pun mencabut kasasi atas perkara tersebut. Dengan demikian, Iman Ariyadi yang semula menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Serang kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini